faq:2022:11:01:000202049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo final nihil perlu lapor tidak?
Jawaban
Sekarang udah pake unifikasi jadi satu kesatuan ya dengan beberapa spt yg lain, spt yg lain nihil juga tidak? sesuai pasal 3 PER-24/2021, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. namun, bukpot unifikasi tetap dibuat dalam hal memenuhi pasal 3 ayat 2. jika tidak bukpot unifikasi pada masa tersebut, maka tidak perlu lapor spt masa tsb juga.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion