faq:2022:11:01:000202031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengaktifan kembali NPWP NE di aturan kan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan, jika lebih gimana?
Jawaban
Secara ketentuan tidak diatur jika sudah lebih dari jangka waktu tersebut silakan coba konfirmasi KPP pemroses sudah sampai mana proses pengaktifannya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion