Tanya
#15Q WPOP A mempunyai penghasilan : 1. Dari peredaran usaha Rp.4.000.000.000,- 2. Penghasilan dari pekerjaan bebas Rp.2.500.000.000,- 3. Persewaan tanah dan bangunan Rp.750.000.000,- 4. Warisan Rp.1.500.000.000,- Misalnya : WPOP tersebut mengunakan PP23 untuk menghitung pajak peredaran dari usaha Rp.4.000.000.000,- Apakah WPOP tersebut juga dapat mengunakan NPPN untuk menghitung pajak dari pekerjaan Bebas? Sedangkan pengertian peredaran bruto untuk dapat mengunakan NPPN adalah gabungan daru peredaran bruto baik dari penghasilan dikenakan PPh Non Final dan Final seperti contoh lampiran IV per 17 tahun 2015 dan dari contoh kasus diatas dimana jumlah point 1sd 3 melebihi 4,8M ( total Rp,7,250.000.000,- ) apakah WPOP tsb masih dapat memakai NPPN untuk menghitung Penghasilan Netto dari pekerjaan bebas sebesar Rp.2.500.000.000,- ( dari peredaran usaha dikenakan PP23 tahun 2018, Persewaan tanah dan bangunan PPh psl 4(2)
Jawaban
#15A: WP yang memiliki penghasilan dari peredaran usaha dan pekerjaan bebas masih bisa menggunakan NPPN yol, karena pekerjaan bebas kan dikecualikan dari pengenaan PP 23 ya namun untuk penggunaan NPPN, kita kembali ke PER-17/PJ/2015. dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan kalau peredaran bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas sudah melebihi 4,8Ml harusnya atas pekerjaan bebasnya udah gabisa pakai NPPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion