faq:2022:11:01:000202006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Jan 2021 LB, dilakukan pembetulan di 17 oktober 2021 hasilny aLB dan dikompensasikan ke masa pajak 01 2022. Tapi kompensasi tsb tidak muncul
Jawaban
Secara aturan kompensasi karna pembetulan bisa dilakukan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion