faq:2022:11:01:000201928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo mau kreditin PM di masa 9 tapi udah terlanjur dikreditin masa 10 ini udah gak bisa diapa-apakan lagi kan?
Jawaban
iyaa mas atas PM yang udah approval sukses, tidak bisa diubah masa pengkreditannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000201928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion