faq:2022:11:01:000201915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PTKP, kalau nikah tidak secara negara boleh ga jadi PTKP?
Jawaban
kalau sesuai pasal 12 PMK-252/2008, wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi Surat nikah dan kartu keluarga, dimana ini harusnya Kalau untuk suami tidak disebutkan, boleh konfirmasi ke KPP terkait penegasannya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000201915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion