Tanya
#39Q @kring_pajak min, saya mau tanya misal omset PKP WP OP selama th 2021 530jt.. apakah utk th 2021 masih diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74 th 2010 sebesar 3% dari omset ? terima kasih
Jawaban
d prinsipnya bisa2 saja sepanjang masih memenuhi dan sudah pemberitahuan ke kpp. PKP harus menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama pada : Saat batas waktu penyampaian SPT PPN Masa pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan pedoman, (Misalnya mulai tahun buku 2010, PKP sudah mulai mau menggunakan pedoman pengkreditan PM, berarti plg lambat 28 februari 2010 sudah harus melakukan pemberitahuan) atau masa pertama setelah pengukuhan pertama kali (Misalnya WP baru dikukuhkan menjadi PKP pada bulan Mei 2010, berarti plg lambat 30 Juni 2010 PKP tersebut sudah harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan pedoman pengkreditan PM
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion