faq:2022:10:31:000201951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1586253308913930240 @kring_pajak Siang Kring Pajak. Di pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 63/PMK.03/2021, bahwa sertel yang diterbitkan berdasar PMK 147/PMK.03/2017 akan berlaku s.d Des 2022. Lalu, bgmn dengan sertel yang sudah diurus di bulan Okt 2022 ? Apa nanti di Jan 2023 harus perpanjangan ?
Jawaban
Ini bisa digali dlu ya, sertel yang sudah diterbitkan terkait penggunaannya untuk apa?? Untuk sertel yang diterbitkan berdasarkan PER-04/2020 , sesuai pasal 44 ayat 1 sertel tersebut berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201951_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion