User Tools

Site Tools


faq:2022:10:31:000201844_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada yayasan yang memiliki program tentang kesehatan, lalu memberikan bantuan dana ke lembaga universitas untuk menjalankan programnya ini. Terkait kegiatan ini apakah ada aspek PPh dan PPNnya?


Jawaban

kalau dikasihnya dana kan PPN jelas tidak ada ya, karena uang kalau PPh dikembalikan lagi ke PMK-90/2020 dan UU PPh ya try bagi pemberi : Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Kecuali yang disebutkan di psal 2 ayat 3. kalau bagi penerima dibedakan jadi dua nih, ketika harta tsb itu menurut WP sebagai bantuan dan sumbangan atau sebagai Hibah. kalau tidak termasuk dalam penjelasan PMK-90/2020, maka merupakan objek pajak.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z​ M​ I E
R X G C​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H L H D
 
faq/2022/10/31/000201844_1234.txt · Last modified: (external edit)