faq:2022:10:31:000201844_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada yayasan yang memiliki program tentang kesehatan, lalu memberikan bantuan dana ke lembaga universitas untuk menjalankan programnya ini. Terkait kegiatan ini apakah ada aspek PPh dan PPNnya?
Jawaban
kalau dikasihnya dana kan PPN jelas tidak ada ya, karena uang kalau PPh dikembalikan lagi ke PMK-90/2020 dan UU PPh ya try bagi pemberi : Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Kecuali yang disebutkan di psal 2 ayat 3. kalau bagi penerima dibedakan jadi dua nih, ketika harta tsb itu menurut WP sebagai bantuan dan sumbangan atau sebagai Hibah. kalau tidak termasuk dalam penjelasan PMK-90/2020, maka merupakan objek pajak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201844_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion