faq:2022:10:31:000201802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak kalau PT PMA hanya menerima pendapatan dari perusahaan afiliasi di luar negeri (namun tidak menerimaa pendapatan di Indonesia) apakah PT PMA di anggap agen tidak independen dan dinaggap BUT
Jawaban
bentuk-bentuk BUT ada di Pasal 2 ayat 5 UU PPH sttd HPP, tapi kalau PT harusnya kan didirikan di Indonesia jadi spdn badan biasa, sedangkan BUT itu SPLN yang kewajiban perpajakannya disamakan dengan SPDN
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion