User Tools

Site Tools


faq:2022:10:31:000201711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja


Jawaban

Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja. biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008).Tidak menambah penghasilan bruto karyawan (Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T W F Y
O H Q U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z S O B
 
faq/2022/10/31/000201711_1234.txt · Last modified: (external edit)