faq:2022:10:31:000201711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja
Jawaban
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja. biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008).Tidak menambah penghasilan bruto karyawan (Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016)
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion