faq:2022:10:31:000201630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: @kring_pajak apa ada pembaharuan sistem ya ? Jika kita pembetulan spt masa PPN seharusnya yg bisa dikompensasi atas pembetulan terakhir, ini kok jadi totalnya normal dan pembetulan ya ? Kenapa ya kak ? https://twitter.com/aguskurnia_wan/status/1585923045352697856 Itu kompensasi numpuk merupakan bug aplikasi dan harus dilasis kah?
Jawaban
#38A : coba posting ulang dulu. kalau ga bisa ke KPP dilasiskan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion