faq:2022:10:31:000201620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q sambungan dari #17Q bila dalam kondisi WP tidak mengetahui / tidak mencatat pembelian material dalam proses pembangunan nya gmn? atau pembelian bahan2 di lakukan dengan kredit ?
Jawaban
#20A : self assessment WP , seharusnya setiap pembayaran per masa ada dokumennya. Jika memang sema sekali tidak tau, bisa konsultasi dengan KPP terlebih dahulu
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion