Tanya
Mas/Mbak, jika WP OP menerima dividen kemudian hendak menginvestasikan kembali ke perusahaannya sendiri (setor modal ke perusahaan sendiri) apakah bisa menjadi bukan objek? Apakah bisa investasi ke SBN pasar sekunder juga? karena saya lihat di pasal 35 dan 36 PMK 18/2021 tidak ada batasannya https://twitter.com/vernandada/status/1585931933330337795
Jawaban
pengaturan mengenai bentuk investasi dari dividen yang dikecualikan dari objek pajak diatur di pasal 34 dan 35 PMK 18/2021. tidak diatur lebih lanjut ya apakah boleh/tidak melakukan investasi ke perusahaan dimana dia sebagai pemegang saham. harusnya bisa2 aja dengan tetap konfirmasi ke kpp ya. mengenai pasar sekunder pun tidak diatur lebih lanjut, sepanjang memenuhi pasal 34 dan 35 harusnya tidak masalah. untuk penjelasan lebih lanjut boleh sambil konfirmasi ke kpp ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion