faq:2022:10:31:000201567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya solusi ppn lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya lupa di isi, terus pas mau pembetulan malah gabisa juga diubah di e web faktur gimana ya min solusinyaa? Itu masih belum ada solusinya kan ya, jelasin posting ulang c3L+lasis?
Jawaban
ini kasusnya belum jelas menurutku, yang lupa diisi itu centangan kompen ke masa pajak berikutnya kah? pembetulan yang dimaksud untuk mengubah apa? ketika spt lb, tidak mencentang kompensasi/restitusi, harusnya gak berhasil lapor. coba digali dulu mas.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/31/000201567_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion