Tanya
Bersama email ini kami dari PT.Intisel Prodaktifakom, ingin bertanya tentang pemberian jasa kepada costumer kami dari luar negeri. Badan Luar Negeri ini menggunakan jasa kami untuk pemasangan instalasi dan pemasanganya di dalam negeri (indonesia), apakah di kenakan PPN Normal atau PPN Ekspor? Apakah ada batasan berapa lama batas pembayaranya?
Jawaban
untuk PPN dilihat dari arus BKP/JKP, kalau penyerahannya di dalam negeri maka atas JKP yg diserahkan oleh PKP terutang PPN dalam negeri tarif 11%. Untuk pembuatan faktur pajaknya menggunakan identitas lawan transaksi di luar negeri. Npwp diisi 000. Batas pembayaran apa yg dimaksud? Apakah batas pembayaran PPN? Kalau batas pembayaran PPN itu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion