faq:2022:10:28:000218017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada transaksi perpanjangan Domain dan hosting,apakah di kenakan PPh 23 atau bgmn? Mas/mba, perlu digali dulu gak ya, transaksinya dengan siapa? Sepanjang memenuhi jasa dalam PMK 141 maka terutang PPh Pasal 23, apakah demikian mas/mba? Terimkasih. https://twitter.com/bhagasasi1/status/1585830781754413056
Jawaban
betul mas, perlu digali dulu transaksinya gimana, siapa yg bertransaksi. Apabila yg bertransaksi adalah wp badan dengan wp badan dan yg diserahkan termasuk jasa yg diatur di pasal 23 uu pph atau jasa lain di pmk 141/2015, maka dikenakan pph 23
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000218017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion