User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000218009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk sewa pph pasal 23, jika pemilik adalah op dan yang sewa adalah badan, tidak ada pemotongan, apakah untuk 21 nya tetap ada?


Jawaban

sewa kendaraan. Kalo sewa baik op maupun badan itu kena pph 23. Yg memberi penghasilan yg motong. Karna badan yg memberi penghasilan sebagai pemotong, maka dilakukan pemotongan pph 23 atas sewa

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R Y H᠎ X
G H᠎ L J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E D W M
 
faq/2022/10/28/000218009_1234.txt · Last modified: (external edit)