faq:2022:10:28:000218009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sewa pph pasal 23, jika pemilik adalah op dan yang sewa adalah badan, tidak ada pemotongan, apakah untuk 21 nya tetap ada?
Jawaban
sewa kendaraan. Kalo sewa baik op maupun badan itu kena pph 23. Yg memberi penghasilan yg motong. Karna badan yg memberi penghasilan sebagai pemotong, maka dilakukan pemotongan pph 23 atas sewa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000218009_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion