User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000218007_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba mau tanya, kalo direktur menyewakan ruko miliknya untuk kegiatan perusahaan, apakah ada ketentuan mengenai nilai sewa nya menggunakan nilai wajar? Karena di pasal 18 UU PPh jg tidak termasuk hubungan istimewa


Jawaban

Pph pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan Dpp nya pakai jumlah bruto nilai persewaan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R C H C
U R​ W H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F I C L
 
faq/2022/10/28/000218007_1234.txt · Last modified: (external edit)