faq:2022:10:28:000218007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya, kalo direktur menyewakan ruko miliknya untuk kegiatan perusahaan, apakah ada ketentuan mengenai nilai sewa nya menggunakan nilai wajar? Karena di pasal 18 UU PPh jg tidak termasuk hubungan istimewa
Jawaban
Pph pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan Dpp nya pakai jumlah bruto nilai persewaan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000218007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion