Tanya
#12Q untuk laporan triwulanan PMSE ini sudah ditentukan bulannya kan ya, mba/mas? jadi meskipun tahun bukunya bukan jan-des tetap ikut ketentuan berdasarkan per 12? https://twitter.com/wil_pan14/status/1585550069830680576
Jawaban
iya, laporan triwulan sesuai pasal 15 PER 12/2020 tidak melihat periode pembukuan si pmse. (1) Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. (2) Periode triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Triwulan I : Masa Pajak Januari sampai dengan Maret; b. Triwulan II : Masa Pajak April sampai dengan Juni; c. Triwulan III : Masa Pajak Juli sampai dengan September; dan d. Triwulan IV : Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion