Tanya
Twitt: Mas/mba WP menginput SSP PPN KMS sudah sesuai namun muncul error ETAX-20024: Masa Faktur Pajak tidak boleh kurang dari tanggal Faktur. Bagaimana solusinya ms/mba? Tanggal dokumen 24/10/2022 dan Masa Pajak 09/2022.
Jawaban
Berikut ND-668/PJ.02/2022 untuk tata cara pengisian SPT PPN atas KMS mas. SSP yang memenuhi ketentuan pengisian SSP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. PPN yang telah disetor yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Pastikan pengisian pada aplikasi e-faktur sesuai. Untuk masa, sesuai petunjuk, diisi sesuai dengan masa pajak yg tercantum dalam SSP PPN KMS ya mas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion