faq:2022:10:28:000202041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila dalam 1 akta sewa menyewa tanah pihak pertama (pemberi sewa) lebih dari 1 orang, dari pihak kedua (PT) membuat bukti potongnya bagaimana ya? karena tanah ini dimiliki bersama.
Jawaban
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. PP34 yaa (proporsi)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000202041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion