User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000202039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan menyewa bangunan di kedutaan asing apakah dipotong pph 4 ayat 2?


Jawaban

Jika memang transaksi ke organisasi pemerintahan negara asing/kantor perwakilan negara asing/diplomatik, maka tergolong sebagai bukan subjek pajak, sesuai pasal 3 UU PPh stdd UU HPP, tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yg dibayarkan ke mereka.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ B Q C​ H
H A᠎ S Y᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D X N D
 
faq/2022/10/28/000202039_1234.txt · Last modified: (external edit)