faq:2022:10:28:000202039_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan menyewa bangunan di kedutaan asing apakah dipotong pph 4 ayat 2?
Jawaban
Jika memang transaksi ke organisasi pemerintahan negara asing/kantor perwakilan negara asing/diplomatik, maka tergolong sebagai bukan subjek pajak, sesuai pasal 3 UU PPh stdd UU HPP, tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yg dibayarkan ke mereka.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000202039_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion