Tanya
selamat siang kaksaya ingin bertanya terkait Pemusatan tempat PPN Terutang. Apakah pemusatan tempat PPN Terutang ini memiliki batas waktu dan harus diperpanjang kembali ya? untuk wajib pajak badan dalam negerii
Jawaban
pemusatan KPP Pratama, untuk KEP pemusatan sebelum per-11/2020 memang ada jangka waktu berlakunya mba, 5 tahun. itu di per-19/2010. kalo di per-11 tidak ada batasan jangka waktu, sepanjang belum dicabut berarti masih berlaku. untuk KEP berdasarkan per-19, untuk perpanjangannya diatur di pasal 12 per-11/2020. Jadi dalam keadaan kahar covid-19, KEP pemusatannya otomatis diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari PKP dan ini berlaku 5 tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion