User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q (twitter) mas/mba, IP sudah menyetorkan PPN dan PPh Pasal 22 di desember 2021, padahal rekanan baru akan menerbitkan fp untuk tagihan, sebelumnya disarankan untuk pbk, berarti nanti fp tetap diterbitkan saat ini, dan harus dilakukan pbk oleh IP atas penyetoran PPN dan PPh Pasal 22 nya? https://twitter.com/Mikhayladani/status/1585663546494705664


Jawaban

#18A Untuk PPh 22 yang dipungut IP, pemungutan dilakukan saat pembayaran dan penyetoran saat yang sama dengan pembayaran. Artinya ketika IP bayar ke rekanan sudah benar untuk langsung mungut dan setor. begitu pula untuk PPN nya teknisnya sama ketika IP bayar ke rekanan sudah langsung ada kewajiban memungut PPN dan menyetorkan. Namun kondisinya ini aneh ketika rekanan belum menerbitkan berapa yang harus dibayar namun IP sudah Bayar. Kalau sesuai ketentuan FP dibuat saat terjadi pembayaran atau penyerahan BKP mana yang lebih dahulu. apakah penerbitan FP nya sudah sesuai. Dalam hal rekanan sudah sesuai aturan menerbitkan FP silakan diterbitkan saja. Namun dalam hal IP tidak mau pbk dengan berbagai alasan, coba disampaikan secara persuasif ke IP terkait alur yang seharusnya bagaimana.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C P I D
R B Q A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ U J O I
 
faq/2022/10/28/000201905_1234.txt · Last modified: (external edit)