Tanya
#3Q Selamat pagi, saya ingin bertanya perihal faktur pajak keluaran. Jadi perusahaan saya terdapat kendala faktur pajak keluaran dengan kode 070 bulan agustus belum terlapor/terekam di efaktur. Jadi untuk solusinya ini bagaimana ya? apakah harus menerbitkan faktur pajak baru dengan kode 010 atau tetap menggunakan 070
Jawaban
#3A Dalam hal BKP sudah masuk ke kawasan bebas artinya endorsement sudah terbit , dimana penerbitan endorsement harus dilengkapi dengan dokumen PPFTZ, PPBJ dan FP 07. maka asumsinya FP 07 sudah approval sukses dan belum dilapor. bisa disarankan untuk posting pembetulan SPT masa PPN dan dilaporkan saja. Namun dalam hal kendala ini menyebabkan dokumen endorsement tidak terbit maka Pasal 13 ayat (6) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak dapat diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion