Tanya
#39Q Perusahaan membayar social security di negara Singapura untuk pegawai expatnya. Social security ini semacam BPJS di Indonesia, tetapi case ini adalah BPJS si pegawai di negara asalnya. Nah, pembayaran Social Security a.n. pegawai expat yg dibayarkan oleh perusahaan tersebut apakah termasuk dalam komponen untuk menghitung penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh 21 atau tidak?
Jawaban
#39A Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Untuk lebih jelasnya bisa penegasan ke KPP apakah bisa dipersamakan dengan jaminan sosial dalam negeri
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion