faq:2022:10:28:000201895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: apabila memenuhi untuk ketentuan di P3B , maka tetap bisa dikreditkan sesuai Pasal 24. kredit pajak luar negeri? bisa kan ya mba/mas?
Jawaban
#51A Bagi WPDN yang memberikan jasa ke Luar Negeri sepanjang ada pemotongan oleh pihak LN maka bisa dikreditkan PPh Pasal 24. Sepanjang WPDN memiliki SKD SPDN sesuai PER 28 tahun 2018 maka pemajakannya disesuaikan dengan P3B. Jika dalam P3B pihak LN memiliki hak untuk memajaki atas pemajakan yang dilakukan oleh pihak LN tetap bisa menjadi kredit pajak LN
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion