Tanya
#21Q WP buat ssp untuk pemanfaatan BKPTB tapi salah MAP dan KJS. SSP ini kan dokumen yg dipersamakan dg faktur dan dibayar sendiri oleh WP jadi tidak bisa PBk ya mas? harus pmk 187 lalu setor lagi? https://twitter.com/PAIS_Armando/status/1585553157832130560
Jawaban
#21A: Iyap betul, sesuai pasal 16 ayat 9 PMK 242/2014 tidak bisa dilakukan: Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Lalu case WP juga tidak dapat menggunakan ND-1225/2019. Jadi bayar ulang dan pastikan data billing sudah sesuai, lalu yang salah bayar bisa PMK 187 atau dimungkinkan Pbk ke jenis pajak lain/masa pajak lain dengan memperhatikan ketentuan PMK 242/2014.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion