faq:2022:10:28:000201670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q (twitter) Mau nanya, kalo mau berdiri PT Perorgn, apa ambil uang laba/dividen kena pajak 10%? mas/mba, apakah nantinya untuk PT perorangan ini ketika ada laba/dividen tersebut tetap sesuai pmk 18/2021?
Jawaban
#9A: Iya betul mbak, PT perorangan disini mirip dengan PT pada umumnya. Aspek PPh atas pemberian dividen sama dengan pemberian dividen oleh WP Badan secara umum ya, ikut ketentuan dividen di PMK 18/2021 juga.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion