User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q (twitter) Mau nanya, kalo mau berdiri PT Perorgn, apa ambil uang laba/dividen kena pajak 10%? mas/mba, apakah nantinya untuk PT perorangan ini ketika ada laba/dividen tersebut tetap sesuai pmk 18/2021?


Jawaban

#9A: Iya betul mbak, PT perorangan disini mirip dengan PT pada umumnya. Aspek PPh atas pemberian dividen sama dengan pemberian dividen oleh WP Badan secara umum ya, ikut ketentuan dividen di PMK 18/2021 juga.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z N O J
S G​ L K Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O P G T
 
faq/2022/10/28/000201670_1234.txt · Last modified: (external edit)