User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201669_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#54Q Untuk PPN aktiva UU PPN pasal 16D, berdasarkan PER 22 thn 2021 kode jenis setorannya adalah 411211 104, karena ada info kalau di web nya terdapat “bug”, jadi harus ke jenis setoran 100. Jika sudah terbayarkan dengan jenis setoran 411211 104, apakah benar saya bisa melaporkannya di SPT PPN di bagian IIB ( PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang sama ) ?


Jawaban

#54A: Untuk FP kode 09 nanti pasti lari ke induk SPT, bareng dengan setoran SPT Masa PPN atas masa, jadi cukup gunakan KJS 100 ya Sal. KJS 104 sudah tidak digunakan sesuai SE 11/2006.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R P B​ S
R K R X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M B S S
 
faq/2022/10/28/000201669_1234.txt · Last modified: (external edit)