faq:2022:10:28:000201669_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q Untuk PPN aktiva UU PPN pasal 16D, berdasarkan PER 22 thn 2021 kode jenis setorannya adalah 411211 104, karena ada info kalau di web nya terdapat “bug”, jadi harus ke jenis setoran 100. Jika sudah terbayarkan dengan jenis setoran 411211 104, apakah benar saya bisa melaporkannya di SPT PPN di bagian IIB ( PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang sama ) ?
Jawaban
#54A: Untuk FP kode 09 nanti pasti lari ke induk SPT, bareng dengan setoran SPT Masa PPN atas masa, jadi cukup gunakan KJS 100 ya Sal. KJS 104 sudah tidak digunakan sesuai SE 11/2006.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201669_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion