faq:2022:10:28:000201661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : tadi saya nanya mengenai expat yang sudah berstatus wpdn di indonesia diikutsertakan dalam social security di negara asalnya, tadi dikasih tau kalau berdasarkan pmk 18/2021 itu harus memenuhi ketentuan tertentu dari agent sebelumnya jika memenuhi, maka atas social security tsb tidak dikenakan PPh Pasal 21 kalau misalkan dia tidak memenuhi ketentuan tertentu jadinya gimana ya mbak? posisinya expat tersebut disponsori oleh perusahaan indonesia Berarti klo nggak memenuhi pmk 18, atas social security ini akan tetap dikenakan PPh pasal 21?
Jawaban
#6A: PM, WP off ketika dilakukan penggalian detil social security.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion