User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jawaban

#22A : Berdasarkan Pasal 32 PMK 173/2021 Faktur Pajak dapat diganti atau dibatalkan berdasarkan pembetulan atau pembatalan PPBJ. Berdasarkan Pasal 4 PMK 173/2021 Pembetulan PPBJ dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Dalam hal pembetulan PPBJ disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan BKP berwujud.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X᠎ Y Y I
C T F J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O X T U R
 
faq/2022/10/28/000201423_1234.txt · Last modified: (external edit)