faq:2022:10:28:000201422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q : (Twitter) Ijin bertanya mas/mba, untuk pembelian microsoft office 365 kepada seller resmi (bukan microsoft langsung) apakah tetap kami potong pph 23 sebesar 2%? https://twitter.com/lusiana1026/status/1585560585722134528
Jawaban
Kalau memang termasuk ke dalam jasa di PMK 141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf u Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; maka dipotong atas jasa sebesar 2% tapi kalau masuk ke pengertian royalti di penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh maka dipotong PPh 23 atas royalti sebesar 15% kalau ragu, boleh penegasan ke KPP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion