faq:2022:10:28:000201418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q: melakukan impor mesin. tapi nilai impor dan PPN terutang di PIB dan SKB sama tetapi nilai CIF nya berbeda, apakah tetap berlaku SKB nya?
Jawaban
#43A : di PMK 115/2021 tidak mengatur soal CIF berbeda apakah SKB dianggap atau tidak. Secara umum untuk PPN Impor menggunakan DPP nya Nilai impor. Kasus WP, PPN sesuai, namun CIF berbeda. Jika PPN sesuai, seharusnya nilai impornya sesuai. Hanya unsur dalam nilai impornya yg berbeda nominal Seharusnya tidak masalah
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion