User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q: melakukan impor mesin. tapi nilai impor dan PPN terutang di PIB dan SKB sama tetapi nilai CIF nya berbeda, apakah tetap berlaku SKB nya?


Jawaban

#43A : di PMK 115/2021 tidak mengatur soal CIF berbeda apakah SKB dianggap atau tidak. Secara umum untuk PPN Impor menggunakan DPP nya Nilai impor. Kasus WP, PPN sesuai, namun CIF berbeda. Jika PPN sesuai, seharusnya nilai impornya sesuai. Hanya unsur dalam nilai impornya yg berbeda nominal Seharusnya tidak masalah

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F X A B
C N M I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J G O A
 
faq/2022/10/28/000201418_1234.txt · Last modified: (external edit)