faq:2022:10:28:000201414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q Perusahaan saya ada restitusi untuk masa juli 2022, kami sudah terima surat untuk penerimaan restitusinya, namun ternyata ada fp masukan yang harus di kompensasi ke bulan berikutnya karena belum di laporkan oleh lawan transaksi, untuk pembetulan PPN masa saat restitusi bagaimana ya?
Jawaban
#58A: nilai SKPPKP lebih kecil dari nilai LB yang diajukan pengembalian. atas selisih PPN yang tidak dikembalikan WP memilih untuk melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya, WP diarahkan untuk membuat SPT pembetulan dengan mengisi II.E dengan nilai SKPPKP, sehinggan II.F akan menunjukan nilai selisih LB dengan SKPPKP. selanjutnya pada bagian II.H pilih kompensasi ke masa pajak berikutnya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201414_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion