Tanya
kalau mau kirim permohonan permintaan kembali bisa diwakilkan gak?
Jawaban
Permintaan kembali diatur di PER 04/2020 dan SE 27/2020. Di SE 27/2020 disebutkan dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. - dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan cetak ulang, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP tersebut diserahkan pada Petugas Pendaftaran pada KPP atau KP2KP; atau - dalam hal permohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP hilang, maka Wajib Pajak melampiri permohonan Permintaan Kembali dengan surat pernyataan kehilangan. Untuk penyampaiannya tidak diatur harus yang bersangkutan dan juga bukan merupakan yang dilarang untuk dikuasakan. Perlu tidaknya surat kuasa coba konfirmasi ke KPP yaaa. Tp jangan lupa untuk arahin wp kalo bisa cetak npwp elektronik dr djp online ya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion