faq:2022:10:28:000201408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar peraturan pajak atas perhitungan spt pph badan tidak boleh menggunakan LK konsolidasi. LK konsolidasi karena akuisisi. Perusahaan A membeli asset perusahaan B. Dan Auditor membuat LK Gabungan atas transaksi PT A dan PT B. Apakah dalam perhitungan spt badannya memperhitungkan transaksi PT A saja? atau dengan gabungan?
Jawaban
Pasal 4 UU KUP (4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201408_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion