faq:2022:10:28:000201404_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo suami meninggal, npwp gabung, lalu ada pemberian rumah dari istri ke anak. Rumah akta atas nama istri. Dianggap warisan atau hibah?
Jawaban
Kembalikan ke dokumen yang bisa dibuktikan, apakah ada akta waris atau surat wasiat yang menjadikan rumah tsb sebagai warisan. Kalo gak ada, bisa dianggap hibah karena yang dianggap memberikan adalah istri
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201404_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                 
 
Discussion