User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, wp adatenant penyewa gedung, membayarkan member parkir utk karyawan kami. kepada securindo. tetapi lahan parkir tsb milik PT lain, securindo merupakan pengusaha pengelolaan parkir, apakah transaksi ini dapat kami lakukan pemotongn pph 4,2 10%?


Jawaban

Setelah digali , WP ada sewa tenan ke PT A tapi ada bayar member parkir ke PT securindo . Atas member parkirnya ini harusnya tidak dikenakan pph final sewa t/b jika transaksi bukan terkait sewa T/B . Terkait member parkir ini tidak jd objek PPh 23 , pengelolaan parkir yg ada di PMK 141/2015 lebih jasa antara PT securindo ke pemilik tanahnya dan langsung masuk di SPT Tahunan penerima penghasilan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J E K F
A C T B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q U E I
 
faq/2022/10/28/000201403_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)