faq:2022:10:28:000201403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp adatenant penyewa gedung, membayarkan member parkir utk karyawan kami. kepada securindo. tetapi lahan parkir tsb milik PT lain, securindo merupakan pengusaha pengelolaan parkir, apakah transaksi ini dapat kami lakukan pemotongn pph 4,2 10%?
Jawaban
Setelah digali , WP ada sewa tenan ke PT A tapi ada bayar member parkir ke PT securindo . Atas member parkirnya ini harusnya tidak dikenakan pph final sewa t/b jika transaksi bukan terkait sewa T/B . Terkait member parkir ini tidak jd objek PPh 23 , pengelolaan parkir yg ada di PMK 141/2015 lebih jasa antara PT securindo ke pemilik tanahnya dan langsung masuk di SPT Tahunan penerima penghasilan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201403_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion