Tanya
mas mba dasar menghitung omset PP 23/2018 untuk mengetahui sudah lebih dari 4,8 atau belum apakah dari seluruh penghasilan wp (penghasilan objek+bukan objek+objek final) atau hanya penghasilan dari yg dikenakan pp 23/2018 saja? Kalau penghasilan dari usaha pp 23 4,5m sedangkan ada penghasilan lain atas sewa tanah dan atau bangunan 0,5m apakah sudah melebihi 4,8 atau belum? Mohon dasar aturannya juga ya mas mba Terimakasih
Jawaban
Untuk penentuan batasan 4,8M ini kan diatur di pasal 4 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 PP 23 tahun 2018 . Pasal 3 ayat 1 merefer ke pasal 2 ayat 1. Untuk penghasilan yg termasuk dlm pasal 2 ayat 3 , tidak termasuk dalam pasal 2 ayat 1nya . Jadi penghasilan yg termasuk dlm pasal 2 ayat 3 tidak akan masuk dalam perhitungan batasan 4,8 M . Jadi, penghasilan atas sewa T/Bnya seharusnya tidak masuk dlm perhitungan batasan 4,8 M ini , jadi belum melebihi 4,8 M . Ada contohnya di PP 23 tahun 2018 penjelasan pasal 4 ayat 1 contoh 2 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion