faq:2022:10:28:000201394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, ijin tanya terkait dengan pasal 9 ayat 8 mengenai pengkreditan PM poin c di UU HPP di hapus tapi di SDSN masih ada, yang benar ketentuan tersebut di hapus atau tidak ya?
Jawaban
Pasal 9 ayat 8 huruf C dihapus,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201394_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion