User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak, ijin tanya terkait dengan pasal 9 ayat 8 mengenai pengkreditan PM poin c di UU HPP di hapus tapi di SDSN masih ada, yang benar ketentuan tersebut di hapus atau tidak ya?


Jawaban

Pasal 9 ayat 8 huruf C dihapus,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L L S L
A L V P R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V A J K
 
faq/2022/10/28/000201394_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)