faq:2022:10:28:000201393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kondisi PKP sedang diperiksa. Apakah setiap pembelian (bukan penjualan) barang atau jasa, diwajibkan pembelian tersebut ada PPN atau Faktur Pajaknya? Karena tidak semua pembelian barang/jasa dengan PKP, sedangkan pemeriksa bersikukuh wajib ada PPN bila ingin dibebankan dalam biaya laporan keuangan kalau tidak ada PPN, maka pembelian tersebut dikoreksi positif dan menaikkan penjualan kami apakah ada dasar aturannya?
Jawaban
Beli ke non PKP syah2 saja, klo beli ke non PKP tidak ada faktur karena non PKP tidak menerbitkan faktur. Apabila bicara biaya fiskal kembali lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Serta pasal 13 PP 94/2010. Silakan konfirmasi ke pemeriksa untuk lebih lanjut
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion