faq:2022:10:28:000201383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa PPN misal kb 100 ribu, tapi WP setor 100.078, lapornya bagaimana?
Jawaban
Sesuai lampiran PER-29/2015, bagian II B induk disebutkan atas kelebihan setor PPN ini disebabkan oleh pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa yang sama, sebelum dilaporkannya spt masa bisa dimasukan dalam II B
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201383_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion