faq:2022:10:28:000201374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pbk kan bisa dilakukan sepanjang ssp nya belum dilaporkan dalam spt. Kalau dari pph 25 ini bisa gak ya? karena pembayaran pph 25 kan dianggap sudah lapor kalau sudah dapat ntpn
Jawaban
bisa, dicoba dlu saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion