Tanya
mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor dikenakan tarif PPN 0% pada faktur pajak termasuk ke dalam kode berapa ya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
untuk jasa FF yang diserahkan ke pihak LN terkait barang tuuan ekspor, sesuai pasal 4 pmk 32 2019 merupakan jasa terntetu yang ekspornya dikenai 0%, dengan syarat yang ada di pasal 6 ayat 1 harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka berlaku pasal 6 ayat 2 nya, dianggap penyerahan dalam daerah pabean. jika memenuhi klausul pasal 6 ayat 1, maka wp yang menyerahkan jasa tsb buat peJKP, dan input di dok lain yang dipersamkan dng pajak keluaran. Jika tidak memenuhi karna dianggap penyerahan DN maka wp yan gmenyerahkan jasa buat fp 010.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion