faq:2022:10:28:000201355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya merupakan industri yang membeli Tandan Buah Segar untuk diolah menjadi CPO, dalam PMK 64 tahun 2022 disebutkan industri menjadi pemungut ppn dalam hal ini bagaimana mekanisme pemungutannya ya? karena baru kali ini saya aa transaksi dengan nilai lain
Jawaban
pemungut sesuai pasal 8 PMK-64/2022, menggunakan FP 03 dan lapor menggunakan 1107 Put
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion