User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya merupakan industri yang membeli Tandan Buah Segar untuk diolah menjadi CPO, dalam PMK 64 tahun 2022 disebutkan industri menjadi pemungut ppn dalam hal ini bagaimana mekanisme pemungutannya ya? karena baru kali ini saya aa transaksi dengan nilai lain


Jawaban

pemungut sesuai pasal 8 PMK-64/2022, menggunakan FP 03 dan lapor menggunakan 1107 Put

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B E V F
I T T O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D K᠎ O R
 
faq/2022/10/28/000201355_1234.txt · Last modified: (external edit)