faq:2022:10:28:000201353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami dari patria, perusahaan dealer motor.. mau tanya, kita ada kasus penjualan ke BUMN, tetapi pihak bumn tersebut agak keberatan untuk membuatkan billing.. nominal transaksinya 1,4jt. apakah kami bisa membuat billingnya sendiri?
Jawaban
nilai ppn nya 1,4 juta, billing harus dibuat oleh bumn sbg pemungut, mau dibuatkan oleh kita juga bisa kjs yg 900 ada
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201353_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion