faq:2022:10:28:000201350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya bu, jika atas tagihan jasa, kita ada dikenakan tagihan 'Minimum charge' yang mana tagihan ini muncul karena tidak mencapai batas minimum belanja, apakah ikut dipotong pph 23 bu? mas/mba kl case gini masuk definisi jumlah bruto kan ya?
Jawaban
normatif sesuai pasal 1 ayat 3 PMK-141/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/28/000201350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion