User Tools

Site Tools


faq:2022:10:28:000201345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya pkp menalangi bbm perusahaan pelanggan, apakah saya harus membuat faktur pajak atas talangan bbm? Kode faktur pajaknya yg apa? Apakah saya dipotong pph 23? Agent : Apakah atas talangan ini terdapat penyerahan jasa? Kemudian, apakah mekanismenya adalah reimburse? Jika terkait reimburse, apakah terdapat selisih dengan yang seharusnya ditagihkan? Wp : Tidak ada. Murni mau reimburse. Dan tidak ada penambahan dari yg dikeluarkan. Mas Mbak, mau konfirm, klo kayak gini berarti tidak ada unsur PPN dan PPh Pasal 23 nya ya? karena reimburse ini hanya penggantian uang, dan uang merupakan bukan objek sehingga tidak ada unsur PPN? klo PPh Pasal 23 ini karena tidak ada penyerahan jasa sesuai pmk 141, maka tidak ada objek pph pasal 23 juga?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 4A ayat 2 UU PPN sttd uu hpp, kalau penyerahannya uang maka tidak dikenakan PPN. Kalau pph pasal 23 juga mengikuti ketentuan di pmk-141/2015 ya untuk dpp reimbursement juga diatur di pasal 1 ayat 4 pmk tersebut

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I U P T
B A X J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B G Y S
 
faq/2022/10/28/000201345_1234.txt · Last modified: (external edit)